Serikat pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) melakukan aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (22/9/2015). Mereka meminta KPK untuk mengusut dugaan korupsi perpanjangan konsesi JITC oleh Pelindo II. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Ribuan pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) mengurungkan niatnya untuk melakukan aksi mogok setelah pihak manajemen akhirnya memenuhi tuntutan mereka.

“Tuntutan tersebut yakni pembatalan PHK 38 Karyawan outsourcing dan pencabutan mutasi serta sangsi surat peringatan yang tidak prosedural,” kata Ketua Serikat Pekerja JICT, Nova Hakim, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/1).

Keputusan ini hasil dari negosiasi antara manajemen dan Serikat Pekerja yang dituangkan dalam perjanjian bersama.

“Karyawan JICT pun dapat kembali bekerja normal dan siap memberikan pelayanan handal demi mendukung kelancaran arus barang dan ekonomi nasional,” ucapnya.

Dirinya meyakini bahwa para pekerja akan berkomitmen penuh untuk menjaga iklim kondusif dan pelayanan, mengingat 70% arus barang Jabodetabek melalui JICT.

“Semoga JICT senantiasa menjadi pelabuhan peti kemas terbaik kebanggaan Indonesia,” tambah Nova.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara