Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com — Sejak 2012 sampai 2014 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus dipalak uang ‘ketok palu’ untuk mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban oleh DPRD setempat. Ironisnya, dari 2012 uang ‘ketok palu’ itu nominalnya terus bertambah.

Demikian terkuak dari mantan Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Nurdin Lubis, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa 4 mantan pimpinan DPRD Sumut, Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.

“(Untuk 2012) disiapkan Kepala Biro Keuangan dan Sekretaris Dewan. Setelah itu uangnya diberikan, jumlah Rp 1,55 miliar. Diserahkan ke pak Randiman Tarigan (Sekwan DPRD Sumut),” ujar Nurdin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/4).

Untuk 2013, pimpinan DPRD pun meminta hal yang sama. Alur pemberiannya pun serupa, dari Kabiro Keuangan ke Sekwan, baru dibagi ke pimpinan.

“Setahu saya (2013) Rp 2,55 miliar. Diserahkan ke Sekwan, pak Randiman oleh Kabiro Keuangan,” bebernya.

2 tahun selalu disediakan, pentolan DPRD Sumut malah semakin ‘gelap mata’. Tak tanggung-tanggung, untuk pengesahan LPJP 2014, mereka meminta jatah 5 persen, atau sekitar Rp 50 miliar, dari total belanja langsung Pemprov Sumut yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun.

Untuk tahun 2014, karena nominalnya terlalu besar, Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut saat itu, hanya bisa menyediakan uang ‘ketok palu’ sebesar Rp 6,2 miliar. Mungkin karena pikirannya cuma duit, Rp 6,2 itu pun diterima, dan LPJP Pemprov Sumut 2014 disahkan.

“Pak Kamaluddin (Wakil Ketua DPRD)bilang, paling tidak disediakan uang ketoknya. (Akhirnya) pak Gubernur minta siapkan Rp 6,2 miliar. Setelah diserahkan, maka disahkan pada 20 Januari,” terang Nurdin.

Seperti diketahui, 5 pimpinan DPRD Sumut didakwa telah menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Hampir Rp 10 miliar uang yang dikeluarkan mantan politikus PKS itu hanya untuk memuluskan pengesahan LPJP Pemprov Sumut.

Untuk anggota DPRD Sumut 2009-2014 Ajib Shah didakwa menerima sejumlah Rp 1,195 miliar, 2 Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 yakni Chaidir Ritonga senilai Rp 2,4 miliar dan Kamaludin Harahap Rp 1,4 miliar. Sedangkan Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun Rp 2,7 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby