Terdakwa suap terkait proyek Jalan Trans-Seram Kemen PUPR di Maluku Damayanti Wisnu Putranti saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/6/2016). Sidang lanjutan tersebut dengan agenda pemeriksaan enam orang saksi.

Jakarta, Aktual.com – Kebenaran adanya uang saku untuk anggota Komisi V DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustur 2015 akhirnya terungkap. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, Amran H Mustary mengamini pemberian tersebut.

Begitu fakta yang terungkap dalam persidangan mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/8).
“(Uang saku itu) waktu kunjungan anggota DPR di Maluku. Karena saya baru sebulan menjabat, saya tanya kebiasaan teman-teman di sana bagaimana. Iya kami ingin sekadar berikan oleh-oleh,” kata Amran di depan Majelis Hakim.
Dijelaskan Amran, uang untuk para wakil rakyat di DPR itu disiapkan oleh stafnya bernama Iqbal. Sumber uangnya berasal dari kontraktor bernama Abdul Khoir.
“Lalu disiapkan dalam amplop dan diberikan kepada semua anggota DPR,” jelas Amran.
Dalam dokumen yang didapat Aktual.com, Amran meminta sejumlah uang ke Abdul untuk ‘uang saku’ para anggota Komisi V DPR yang melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015 lalu.
Dalam dokumen tersebut, Abdul memaparkan rincian uang yang diberikan kepada anggota Komisi V. Berikut rinciannya:
1. Rp 50 juta untuk Ketua Komisi
2. Rp 50 juta untuk Wakil Ketua
3. Rp 30 juta untuk ibu Yanti
4. Rp 20 juta masing-masing untuk 12 anggota
5. Rp 5 juta untuk pendamping
6. Rp 25-30 juta untuk pendeta
7. Rp 25-30 juta untuk pak Umar.
(M. Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan