Jakarta, Aktual.com — Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim, memberikan analisa hukum dan konsekuensi penetapan perkara gugatan pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo oleh Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebagaimana diketahui, pasca putusan MK terkait batas usia capres-cawapres, MK kemudian membentuk Majelis Kehormatan MK atau MKMK guna memeriksa pelanggaran etika yang dilakukan oleh para hakim MK.

MKMK lalu memutuskan bahwa ketua MK, Waka MK dan hakim MK lainnya terbukti melakukan pelanggaran etika dan menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK Anwar Usman berupa pemberhentian sebagai Ketua MK.

MKMK juga memerintahkan Waka MK untuk membetuk forum majelis hakim MK guna memilih Ketua MK yang baru. Sehingga terpilihlah Ketua MK yang baru Suhartoyo.

“Yang menjadi persoalan hukum selanjutnya adalah ex Ketua MK Anwar Usman melakukan upaya hukum berupa mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan tuntutan berupa penangguhan serta pembatalan keputusan Ketua MK terpilih yang secara substansi mengangkat dirinya sendiri sebagai amanat pelaksanaan putusan MKMK,” kata Ubaidillah kepada wartawan di Jakarta, ditulis Rabu (3/1/2024).

“Jika PTUN Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan oleh Anwar Usman, maka konsekuensinya adalah keputusan ketua MK terpilih Suhartoyo menjadi tidak berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Konsekuensi lainnya, kata Ubaidillah adalah konsekuensi secara kelembagaan, yaitu terjadi kekosongan pimpinan ketua MK di MK. Dan hal ini akan mengganggu kinerja MK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya diantaranya pengujian UU. Yang terdekat adalah penanganan sengketa pileg dan sengketa pilpres.

“Hal ini tentunya akan menganggu kinerja MK dalam skala luas serta berdampak sistemik terhadap penyelenggaran serta penyelesaian proses pemilu 2024 baik itu pileg maupun pilpres,” ungkap Ubaidillah.

Dan jika dalam pokok perkaranya ternyata majelis hakim PTUN menyatakan batal keputusan Ketua MK terpilih Suhartoyo, maka MK secara kelembagaan akan menjadi lumpuh dan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya lagi secara maksimal.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Zaenal Arifin
Editor: Arbie Marwan

Tinggalkan Balasan