Jakarta, Aktual.co — Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2015 mengalami kenaikan menjadi Rp1.652.000 dari UMP tahun 2014 sebesar Rp1.400.000.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Sultra, Makner Sinaga, mengatakan kebijakan dan penetapan upah minimum provinsi tersebut ditujukan untuk keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

“UMP ini sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 69 tahun 2014 tentang pengupahan bagi tenaga kerja,” ujarnya di Kendari, Senin (3/11).

Ia menambahkan Selain upah minimum provisi yang mengalami peningkatan, upah minimum sektoral provinsi juga mengalami peningkatan yakni upah minimum sekotor pertambangan dan upah minimum sektor bangunan.

Kenaikan UM sektor tambang di Sultra pada tahun 2015 menjadi Rp1.700.000 dan UM sektor bangunan sebesar 1.750.000.

“Penetapan UMP ini dilakukan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan usulan dari dewan pengupahan provinsi, yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja,”ujar Kabid HI dan PK Disnakertrans Sultra itu.

Ia menambahkan dalam proses pembahasan penetapan UMP tersebut, dewan pengupahan provimsi melakukan sidang pembahasan penetapan upah minimum.

Menurutnya UMP tersebut merupakan standar kebutuhan hidup layak bagi tenagakerja yang bekerja kurang dari satu tahun.

“kenaikan UMP ini diatas nilai kriteria hidup layak (KHL) di Sultra. dengan kenaikan 102 persen,”ujar Makner Sinaga.

Selain itu lanjut Kabid HI dan PK yang juga merupakan sekretaris dewan pengupahan provinsi tersebut, kenaikan UMP tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kelayakan hidup bagi tenagakerja.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka