Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa (kanan) bersama Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak (kiri) memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru di gedung KPK, Jakarta, Jum'at (18/12). KPK menetapkan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun anggaran 2010. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai harus ke luar Jakarta, meminta pemaparan berbagai ahli untuk menguak skandal pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, hingga pekan ini masih ada beberapa ahli yang diminta untuk memaparkan pengetahuannya terkait pengadaan senilai Rp800 miliar itu.

“Iya penyelidikan Sumber Waras, pekan ini masih meminta keterangan dari beberapa saksi ahli, baik di Jakarta maupun di luar Jakarta,” papar Yuyuk, Jumat (6/5).

Namun, Yuyuk mengaku tidak bisa memberi tahu siapa saja ahli tersebut. Yang jelas, para ahli itu mengerti dan paham soal hukum pertanahan dan perdata.

“Ada beberapa ahli misalnya pertanahan, ahli hukum perdata yang harus ditemui di luar kota,” ujarnya.

Dalam menyelidikan kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras, Agus Rahardjo Cs telah memintai keterangan 50 orang. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras Kartini Muljadi, pun telah memenuhi permintaan keterangan itu.

Selain meminta pemaparan dari berbagai ahli, KPK juga tengah membuat suatu analisa ihwal aliran uang pengadaan RS Sumber Waras. Namun, belum diketahui secara jelas aliran uang dalam pengadaannya atau aliran keuntungan setelah adanya peralihan hak atas tanah seluas 3,6 hektar itu.

“Masih juga buat analisis,” ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, lewat pesan singkatnya kepada Aktual.com, Senin (25/4).

Artikel ini ditulis oleh: