Jakarta, Aktual.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk mendaftar gugatan penetapan upah padat karya di 4 daerah, yaitu Kabupaten Purwakata, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi yang nilainya di bawah upah minimum kabupaten kota (UMK).

Selain mendaftar gugatan, Presiden KSPI, Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya juga akan menggelar aksi besar-besaran di PTUN Bandung dan Gedung Sate.

“Besok KSPI daftarkan gugatan ke PTUN Bandung. Pendaftaran gugatan juga akan diiringi dengan aksi ribuan buruh ke PTUN Bandung yang dilanjutkan ke Gedung Sate,” ujar Said Iqbal secara tertulis, Kamis (24/8).

Lebih lanjut menurut Iqbal, kebijakan upah padat karya yang rendah menunjukkan pemerintah sangat pro pasar dan kapitalis, serta hanya melindungi kepentingan pengusaha tanpa memperhatikan kepentingan buruh dan peningkatan kesejahteraan.

“Tercium sekali bau sangit kepentingan pengusaha industri padat karya. Pemeritah tunduk pada pemilik modal tanpa memperhatikan kesejahteraan buruh, bahkan ikut menakuti-nakuti buruh dengan akan adanya PHK besar-besaran jika upah minimum padat karya tidak diberlalkukan,” tegasnya.

Pengacara dari LBH FSPMI, Basrizal, menyebut bahwa Pemerintah dalam hal ini Gubernur Jawa Barat telah keliru, tanpa Kewenangan dan menyalahi Prosedural mengeluarkan putusan yang diberi nama upah padat karya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby