Menurut Basrizal, ada beberapa alasan mendasar dari upah padat karya tersebut. Pertama, bahwa jelas yang amat mendasar tidak boleh ada upah dibawah Upah minimum Propinsi dan atau Kota/kabupaten.

Kedua, tidak ada dalam aturan istilah upah padat karya. Dan yang ketiga, penetapan atau keputusan tentang upah seharusnya melalui proses perundingan di Dewan Pengupahan yang kemudian menjadi rekomendasi penetapan upah, tetapi upah padat karya tidak lahir rekomendasi Dewan Pengupahan.

“Atas dasar hal tersebut, maka kami sangat yakin Pengadilan akan membatalkan upah padat karya,” pungkas pria yang menjadi Koordinator tim hukum yang menggugat upah padat karya.
Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby