Mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/2). Kedua terdakwa itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/16

Jakarta, Aktual.com — Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dimintai uang oleh anggota Komisi VII DPR RI, Dewie Yasin Limpo usai menyerahkan proposal pembangunan pembangkit listrik ke Menteri ESDM Sudirman Said.

Hal itu mengemuka melalui Rinelda Bandaso saat bersaksi dalam sidang terdakwa Dewie Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/3).

Permintaan uang itu sendiri disampaikan Dewie usai Irenius bertemu dengan Sudirman, yang juga bertepatan dengan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM pada 30 Maret 2015.

“Setelah ketemu pak Menteri, saya dengar bu Dewie bilang ke Irenius, ‘kau siapkan dananya, karena di dalam itu tak ada yang gratis,” ujar Ine dalam BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK dan dibenarkan Rinelda.‬

Menurut Rinelda, selaku Sekretaris Pribadi Dewie, ‘bosnya’ itu memang mengutarakan kesiapannya membantu Irenius meloloskan proyek pembangkit listrik masuk ke dalam APBN 2016 milik Kementerian ESDM.

“Kata ibu Dewie, ‘saya siap membantu’. Ketemu pertama kali (dengan Irenius) di DPR, di ruangan bu Dewie, saya, adik saya, Irenius menghadap,” ujar Rinelda

‪Seperti diketahui, Dewie Yasin Limpo didakwa menerima uang sebesar 177.700 Dollar Singapura dari Irenius dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf. Uang sebagai jasa Dewie memperjuangkan proyek itu masuk ke APBN ESDM 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu