Tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 Richard Joost Lino (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya Maqdir Ismail sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2016). Mantan Dirut Pelindo II itu diperiksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Jakarta, Aktual.com — Bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (5/2). Ya, dia selesai menjalani pemeriksaan di KPK tanpa memakai rompi tahanan.

Lino hari ini memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II, yang dianggarkan pada 2010 silam.

Bekas anak buah Menteri Rini Soemarno itu selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.45 WIB. Dia pun enggan mengomentari pemeriksaannya hari ini.

“Sama pengacara saya saja,” ujar Lino sambil tersenyum, di halaman gedung KPK.

Diketahui, Lino resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC itu pada 18 Desember 2015. Dia diduga meyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut untuk menunjuk langsung perusahaan penyedia QCC tersebut.

Selain itu, berdasarkan informasi Lino juga memanipulasi spesifikasi serta menggelembungkan harga QCC tersebut. Karena dugaan, Agus Rahrdjo Cs memperkirakan adanya kerugian negara sekitar 3,6 juta Dollar AS, atau setara dengan Rp 32 miliar (kurs Dollar AS 2010).‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu