Sidang ketiga kasus penistaan agama - Eksepsi Ahok ditolak. (ilustrasi/aktual.com - foto:TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy berpendapat meski belum ada keputusan resmi, ikhwal pemberhentian sementara Basuki Tjahja Purnama alias Ahok selaku gubernur DKI Jakarta non aktif hanya tinggal menunggu waktu saja.

Hal itu menanggapi hasil putusan sela majelis hakim PN Jakarta Utara untuk melanjutkan proses sidang kasus penistaan agama dengan agenda pemeriksaan para saksi yang menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum.

“Ini hanya soal menunggu waktu dan soal birokrasi saja, de facto Ahok bukan Gubernur lagi,” kata Lukman, di Jakarta, Selasa (27/12).

Ketika ditanyakan, apakah tidak ada kekhawatiran jika sikap Mendagri akan dibaca sebagai pembelaan terhadap Ahok? Wakil Sekjen DPP PKB itu menyakini pemerintah akan berlaku netral.

“Pemerintah cukup netral, pernyataan Plt Gubernur DKI luar biasa objektifnya. Terlebih Plt Gub DKI juga dirjen di Kemendagri,” tandasnya.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Arbie Marwan