Jakarta, Aktual.com – UU ekstradisi China jika benar benar disyahkan maka akan semakin mempersulit keuangan Indonesia. Mengapa ? Karena Hongkong merupakan pusat keuangan dan bisnis di Asia termasuk tempat sebagian besar uang uang haram di parkir, disembunyikan bersama para pemiliknya.

Ketika lingkungan bisnis Hongkong mengalami masalah maka akan berdampak pada seluruh kawasan. Ketika uang kotor (dirty money) sedang dalam pengawasan, ancaman, maka akan berdampak pada sulitnya kawasan Asia termasuk Indonesia mengakses uang kotor.

Padahal dunia sekarang, termasuk Indonesia samgat bergantung pada pasokan uang dari luar (capital Inflow) dalam mengatasi defisit neraca berjalan (CAD). Indoneisa melalui menteri keuangan secara eksplisit mengatakan menginginkan yang Kotor untuk membiayai pembangunan (baca tulisan Sri Mulyani “Dirty money and Development).

Pemerintahan. Jokowi pun secara legal memfasilitasi uang kotor untuk masuk ke dalam ekonomi Indonesia. Pemerintah Indonesia menjalankan tax amnesty dalam rangka mendatangkan uang kotor dari seluruh penjuru dunia untuk dicuci dan dilegalkan di Indonesia . Kebijakan ini dijalankan pemerintahan Jokowi ditengah upaya dunia memberangus uang kotor melalui Mutual Legal Assitance (MLA).

Akibatnya Indonesia paling sedikit dalam lima tahun terakhir semakin tergantung dan menjadi pusat sirkulasi uang kotor. Baik yang masuk lewat tax amnesty maupun yang masuk melalui pasar keuangan, bursa saham, obligasi megara dan global bond perusahaan swasta dan BUMN.

Sekarang lingkungan uang kotor semakin terdesak, salah satunya adalah UU ekstradisi China. Hukum yang sangat mengerikan bagi penjahat keuangan Asia termasuk Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh: