Jakarta, Aktual.com — LSM Solidaritas Indonesia untuk Demokrasi (SOLID) menilai UU Pilkada yang baru sebagai hasil kesepakatan DPR RI dan pemerintah terhadap revisi UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan ancaman bagi kemandirian KPU.

“Kami prihatin dengan kesepakatan yang mewajibkan KPU melakukan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah dalam pembuatan Peraturan KPU dan peraturan teknis lainnya, dan hasil konsultasi tersebut mengikat bagi KPU untuk menjalankannya,” kata Koordinator SOLID Syarif di Surabaya, Senin (13/6).

SOLID memandang bahwa norma hukum baru yang mewajibkan dan mengikat KPU RI berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dan hasilnya mengikat adalah ancaman yang serius dan nyata terhadap kemandirian KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

“Setidaknya, ada dua alasan bahwa norma dalam pasal 9 huruf a UU Pilkada yang baru tersebut dapat menjadi ancaman. Pertama, penyelenggara Pemilu adalah institusi yang seharusnya mandiri dan otonom,” katanya.

Menurut dia, konstitusi jelas memandatkan dan menjamin bahwa penyelenggara Pemilu di Indonesia bersifat mandiri. Hal ini berarti bahwa penyelenggara pemilu tidak boleh dan harus selalu dijaga agar tidak diintervensi oleh kepentingan sesaat.

“Kemandirian penyelenggara pemilu bersifat mutlak, tidak bisa ditawar, karena hanya dengan penyelenggara pemilu yang mandiri, maka suara dan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpinnya dapat terjamin,” katanya.

Sebaliknya, tidak mandirinya penyelenggara pemilu akan mengancam suara dan kedaulatan rakyat, karena menyerang kemandirian penyelenggara pemilu sebenarnya adalah sama dengan serangan langsung bagi kedaulatan rakyat.

“Jadi, mengintervensi penyelenggara pemilu juga merupakan pembangkangan secara langsung terhadap konstitusi, karena itu revisi itu menyalahi konstitusi,” katanya.

Alasan kedua, kewajiban konsultasi ke DPR dan pemerintah, terlebih dengan adanya norma mengikat, adalah sikap dan praktek diskriminatif pembuat Undang-Undang (DPR dan pemerintah), karena tidak ada kewajiban serupa yang dibebankan pada lembaga negara lain diluar KPU yang menjalankan wewenang dan membuat peraturan atas perintah Undang-Undang.

“Misalnya, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial dan semua lembaga negara lain di negara ini, dapat membuat peraturan sebagai pelaksanaan Undang-Undang tanpa perlu konsultasi dengan DPR dan Pemerintah, tapi kenapa hanya KPU yang harus konsultasi? Ada agenda apa yang sedang dimainkan,” katanya.

Untuk sementara, dalam keadaan demikian, KPU tidak perlu membuat Peraturan KPU baru sehingga terhindar dari intervensi DPR dan pemerintah. PKPU yang saat ini ada masih dapat terus digunakan dan cukup menjadi dasar bagi pelaksanaan Pilkada yang akan datang.

“Untuk DPR RI dan Pemerintah, kami mendesak agar mereview kembali keputusannya dengan cara melakukan perubahan kembali terhadap revisi UU Pilkada dengan menghapuskan ketentuan konsultasi mengikat dengan DPR dan Pemerintah,” katanya.

Selain itu, SOLID juga memberi dukungan bagi setiap inisiatif dari siapapun juga untuk meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan yang mengancam kemandirian penyelenggara Pemilu itu.

“Ayo menjaga demokrasi yang saat ini berkembang, termasuk menjaga agar penyelenggara Pemilu benar-benar mandiri, bukan untuk membela KPU, tapi untuk membela kedaulatan rakyat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara