Simulasi yang dilakukan KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi proses Pilkada putaran kedua secara langsung, sehingga warga tidak lagi kesulitan saat Pilkada putaran kedua dilaksanakan pada Rabu (19/4). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017, Sigit Pamungkas menilai verifikasi sampling dapat menimbulkan kondisi darurat dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Sigit menyatakan bahwa metode verifikasi faktual yang diputuskan menjadi sampling dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR dengan KPU pada Kamis (18/1) lalu, telah melanggar putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang verifikasi parpol, sehingga dinilainya inkonstitusional.

“Potensi darurat pemilu sangat terbuka karena dalam putusan MK itu sudah mengingatkan bahwa keputusan syarat di dalam UU itu harus diverifikasi dengan komprehensif. Tidak ada pembedaan antara partai satu dengan partai yang lain,” ucap Sigit dalam diskusi bertajuk ‘Verifikasi dan Kerumitan Tiap Pemilu’ di Jakarta, Sabtu (20/1).

Menurutnya, keputusan KPU yang mengikuti kemauan DPR untuk memilih metode sampling dalam verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu, sama saja dengan mengabaikan putusan MK lantaran metode tersebut tidak mendorong komprehensifnya verifikasi parpol.

Dengan demikian, lanjutnya, akan membuka celah untuk mempertanyakan konstitusionalitas dari partai peserta pemilu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Andy Abdul Hamid