“Kalau konstitusionalitas peserta pemilu itu dipertanyakan, padahal nanti adalah Pemilu serentak, maka kemudian akan berdampak tidak hanya pada legitimasi hasil Pemilu legislatif, tapi juga hasil Pilpres,” jelasnya.

Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 sendiri menyebutkan bahwa Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu sudah bersifat mengikat dan tidak perlu ditafsirkan kembali.

Pasal ini sendiri berbunyi “Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu”.

Dengan demikian, putusan MK telah melegalkan verifikasi terhadap semua parpol, baik itu parpol baru maupun parpol lama.

Dengan adanya verifikasi sampling yang berujung pada biasnya konstitusionalitas peserta dan hasil Pemilu, Sigit pun memprediksi jika nantinya terdapat potensi gugatan oleh pihak-pihak tertentu kepada MK terkait hasil Pemilu 2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Andy Abdul Hamid