Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai tersangka perkara korupsi, diketahui dari foto surat perintah penyidikan yang tengah viral saat ini.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan foto surat perintah penyidikan yang viral tersebut adalah hoax alias berita bohong.

“Ini bukan surat KPK,” kata Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Kamis (10/12).

Sebelumnya, ramai foto yang diduga surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh KPK, tertulis Penyidik KPK yang dikomandoi Novel Baswedan telah menetapkan Erick Thohir sebagai tersangka.

Surat tersebut tertulis Erick Thohir terlibatdugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19.

Bahkan, pada foto sprindik hoax yang viral tersebut juga tertulis bahwa Ketua KPK Firli Bahuri langsung yang menandatangani penetapan tersebut pada 2 Desember 2020.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i