Semarang, Aktual.co — Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan bahwa per bulan Desember melarang para pejabat di lingkungannya mengadakan pesta-pesta hajatan mewah dengan kapasitas tamu undangan melebihi 1.000 orang. Pelarangan ini menyusul Surat Edaran MenpanRB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana tertanggal pada 20 November 2014.
“Jadi, kami mulai sekarang telah meminta kepada pejabat-pejabat di sini untuk membatasi undangan pesta hajatan di bawah 1.000 orang. Kami juga minta agar pesta-pesta itu tidak lagi. digelar terlalu mewah,” kata Hendi di Semarang Jawa Tengah, Senin (1/12).
Pelarangan pesta mewah dengan mengundang kapasitas yang melebihi itu untuk menunjukan sikap pejabat agar bekerja dengan kesederhanaan. Sehingga hal tersebut tidak memunculkan lagi kesenjangan sosial di tengah masyarakat.
“Kami mendukung aturan pemerintah. Bila perlu kami akan menyosialisasikan kepada rekan-rekan di Pemkot,” ujar Hendi.
Artikel ini ditulis oleh: