Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kewenangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh bersifat mutlak sehingga perlu dilakukan perbaikan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Suatu kewenangan memang harus ada batasnya, kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasannya, tidak bisa ada kekuatan yang mutlak,” kata Wapres Kalla di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).

Dia mengatakan yang paling penting terkait keberadaan KPK adalah pengawasan terhadap lembaga tersebut sehingga kegiatannya dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang terpenting adalah bagaimana mengukur tanggung jawabnya,” tambahnya.

Terkait adanya pandangan rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 akan melemahkan KPK, Wapres menilai revisi UU bukan selalu berarti mengurangi peranan lembaga anti-korupsi tersebut.

“Saya yakin yang namanya perbaikan bukan untuk mengurangi peranan KPK, tetapi untuk memperbaikinya,” katanya.

Usulan rancangan perubahan UU KPK, yang masuk dalam prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2015, menimbulkan sejumlah pandangan kontra dari pegiat antikorupsi.

Pimpinan KPK menilai revisi Undang-undang No 30 tahun 2002 tersebut dikhawatirkan dapat melemahkan lembaga itu, khususnya terkait dengan kewenangan penyadapan.

Artikel ini ditulis oleh: