Terlihat anak-anak warga korban gusuran Pasar Ikan bermain di atas puing bekas gusuran di Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/5/2016). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menertibkan tenda yang berdiri di lokasi bekas reruntuhan permukiman warga di Pasar Ikan.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan, warga miskin kota yang terus menerus menjadi korban penggusuran berhak untuk lebih diprioritaskan mendapatkan perumahan yang layak oleh pemerintah.

“Hak tersebut terlihat dalam beberapa instrumen ketentuan internasional PBB yang mengatur agar setiap pemerintah memberikan tempat tinggal yang layak,” kata Tigor dihubungi di Jakarta, Jumat (7/7).

Tigor mengatakan, PBB melalui Lembar Fakta 21 tentang Hak Asasi Manusia untuk Tempat Tinggal serta Deklarasi Pemajuan Pembangunan Sosial 1969 dirumuskan bahwa setiap orang berhak atas perumahan yang layak.

Tindakan penggusuran dianggap melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dinyatakan pada Pasal 27 Ayat (1). Ayat tersebut menyebutkan setiap warga negara Indonesia berhak untuk bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Indonesia.

“Pasal 36 Ayat (2) juga menyebutkan bahwa tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu