Surabaya, Aktual.co — Plat besi yang biasa disebut ‘pen’ yang ditanam dalam organ tubuh manusia untuk menyambung  tulang  yang patah, beredar di berbagai rumah sakit di kota Surabaya tanpa ijin Kementerian Kesehatan sejak dua tahun terakhir.

Padahal alat tersebut bisa jadi membuat organ tubuh menjadi infeksi lantaran tidak ada jaminan berkualitas bagus. Itu sebabnya, Polrestabes Surabaya menangkap seorang pimpinan dan direktur dari  perusahaan yang bergerak di bidang produksi alat-alat kesehatan khususnya orthopedi.

Kedua tersangka ER dan SP, ditangkap di tempat produksinya di pergudangan Permata Jabon, Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono, mengatakan jika alat-alat tersebut sengaja dijual di rumah sakit yang ada di Surabaya, termasuk rumah sakit besar melalui Dharmawangsa Medical Splies selaku agen penjualan alat-alat kesehatan beserta pengirimannya. Alat-alat tersebut beragam harga mulai 100 ribu hingga jutaan rupiah.

“Dua orang selaku pimpinan dan Direktur sudah kita tangkap. Kita akan kembangkan lagi penyidikan ini, apakah orang dari pihak rumah sakit yang membeli bisa kita jadikan tersangka atau tidak. Sebab, pihak rumah sakit belum kita panggil, apakah mereka tahu atau tidak jika alat tersebut tidak ada izin,” terang AKBP Sumaryono

AKBP Sumaryono mengakui sejauh ini pihaknya memang belum mengetahui apakah plat tersebut akan berbahaya atau tidak jika ditanam di dalam organ manusia, lantaran belum dilakukan pengujian. Tetapi, pelanggaran yang dilakukan ialah perusahaan tersebut tidak mempunyai izin untuk memproduksi alat-alat kedokteran.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh: