Gubernur Provinsi Banten tersebut diperiksa sebagi saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Banten dalam pembentukan Bank Daerah Banten Tahun 2016 dengan tersangka Ricky Tampinongkol

Jakarta, Aktual.com – Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku pernah memberikan sejumlah uang ke Rano Karno. Ia menduga, politikus PDI-P itu meminta uang terkait pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Banten.

“Ya mungkin waktu dia mau jadi wakil, minta uang, begitu,” ujar Wawan, saat bersaksi dalam sidang Ratu Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/4).

Katanya, total uang diberikan Rp 11 miliar, dengan beberapa tahap. Ada Rp 3,5 miliar yang berasal dari korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Banten, yang diberikan melalui staf Wawan, Dadang Prijatna kepada ajudan Rano Karno.

Selain itu ada juga yang diberikan pada 2011 silam. Nominalnya Rp 7,5 miliar. Untuk yang Rp 7,5 ini, Rano yang meminta langsung, dan dirogoh dari kantong pribadi Wawan.

“Datanya semua sudah saya kasih tahu kepada KPK,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby