Jakarta, Aktual.com — Yayasan Supersemar dan Kejaksaan Agung bakal segera dipanggil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan Mahkamah Agung soal penyelewengan dana beasiswa, yang didirikan Presiden kedua RI Soeharto. Setelah Kejaksaan mengajukan eksekusi, pengadilan memberi tenggat delapan hari kepada yayasan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 139,2 miliar dan 315 juta dolar atau setara Rp 4,4 triliun.

“Pihak yang kalah agar melaksanakan isi putusan MA, yaitu membayar denda dalam waktu delapan hari,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutisna, Kamis (13/8).

Namun, sampai hari ini pengadilan belum memanggil kedua pihak karena belum menerima salinan putusan MA. PN Jaksel akan memanggil Kejaksaan dan yayasan untuk sidang peringatan eksekusi aset secara sukarela (sidang aanmaning).

“Kalau termohon (Yayasan) melaksanakan kewajiban sesuai putusan ya tak ada eksekusi. Tapi kalau melanggar lewat tenggang, akan ada penyitaan,” kata Made.

Pengadilan berhak menyita atau mengosongkan seluruh aset yayasan senilai biaya ganti rugi. Hasilnya akan dilelang secara terbuka. Made mengatakan, proses pemanggilan hingga eksekusi bisa berlangsung lama. Terlebih, Mahkamah terkadang harus memperbaiki administrasi hasil putusan sebelum menyerahkan ke Pengadilan.

“Penyampaiannya lama walaupun putusan sudah diumumkan di situs MA,” kata dia.

Perlu diketahui, awal Juli lalu Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali Kejaksaan Agung terhadap perkara penyimpangan dana beasiswa Yayasan Supersemar. Mahkamah meminta pengurus Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada negara Rp 4,4 triliun dengan kurs saat ini.

Kasus ini bermula ketika negara lewat Kejaksaan Agung menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Bank Duta 420 juta dolar AS, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar.

Negara mengajukan ganti rugi materiil 420 juta dolar AS dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu