Jakarta, Aktual.com – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengecam keras dugaan penggunaan minyak babi oleh rumah makan Ayam Goreng Widuran, yang berlokasi di Solo, Jawa Tengah. Produk kuliner rumah makan tersebut dinilai tidak masuk dalam kategori halal, sehingga menuai keprihatinan dari masyarakat, khususnya konsumen Muslim.
Kehebohan bermula dari unggahan akun media sosial @pedalranger di platform Threads, yang mengaku terkejut setelah mengetahui rumah makan tersebut menggunakan minyak babi tanpa adanya pemberitahuan jelas kepada pelanggan. “Tidak ada penjelasan atau label yang menjelaskan soal penggunaan minyak babi. Ini sangat mengejutkan,” tulisnya.
Ketua Umum YKMI, Ferry Irawan, menyampaikan kecaman tegas atas dugaan praktik tersebut. “YKMI mengutuk keras Ayam Goreng Widuran yang telah melakukan pembohongan publik,” ujar Ferry dalam pernyataannya, Senin (26/5).
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan menindaklanjuti temuan ini. “Kami meminta aparat hukum untuk melakukan tindakan tegas atas perbuatan tersebut,” tegasnya.
Ferry juga mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner untuk lebih transparan dalam memberikan informasi kepada konsumen, khususnya terkait status kehalalan produk. “Kami meminta tempat makan lain untuk mencantumkan label non-halal jika makanan yang mereka jual mengandung unsur haram,” tambahnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap produk makanan dan minuman di Indonesia, serta perlunya edukasi dan tanggung jawab dari pelaku usaha terhadap konsumen, khususnya umat Islam yang wajib menjaga kehalalan konsumsi sehari-hari.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain