Menurut Tulus, pasal 4 UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen mempunyai hak atas informasi yang jelas, jernih dan jujur saat menggunakan barang dan atau jasa. Informasi dimaksud bukan sekadar adanya informasi kenaikan tarif, tetapi mengapa tarifnya dinaikkan.

Tulus menilai hal itu tidak dilakukan manajemen Perum Damri. Apalagi kenaikan itu tidak pernah dibarengi dengan standar pelayanan yang jelas dan terukur, seperti sistem tiket masih manual, masih menggunakan sistem sobek karcis, kecuali untuk Terminal 3 Bandara Soeta.

Oleh karena itu, tegasnya, YLKI mendesak Perum Damri untuk bisa menjelaskan pada publik, benefit macam apa yang bisa diperoleh konsumen atas kenaikan itu.

YLKI menduga, kenaikan itu dilakukan karena rute bus Damri Bandara Soetta adalah rute yang paling menguntungkan. Tanpa rute bandara, bus Damri banyak ruginya. Tapi ini tidak fair, jika rute bandara dijadikan satu-satunya sumber pendapatan yang menguntungkan.

“Manajemen Damri harus berani menutup rute-rute yang merugi. Kecuali rute tersebut dalam penugasan pemerintah dan artinya pemerintah harus membayar selisih kerugiannya itu. Tidak bisa konsumen Bus Damri harus menaggung kerugian tersebut,” demikian Tulus Abadi.

Artikel ini ditulis oleh: