Jakarta,- Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Yulianto, mengatakan bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas testimoni Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo soal status Ketua Umum Partai Perindo tersebut.  

“Jadi gini, tidak ada yang salah komentar Pak Jaksa Agung itu. Jadi yang disampaikan pak Jaksa Agung itu sudah benar semua,” kata Yulianto di Jakarta, Rabu (21/6). 

Menurutnya, pernyataan Prasetyo tersebut benar karena sehari sebelum dia menyampaikan pernyataan soal status HT di Bareskrim Mabes Polri, ia sudah melapor kepada Jaksa Agung asal Partai NasDem itu. 

“Saya selaku pelapor kasus tersebut, tanggal 15 Juni. Artinya, sebelum pak JA mengeluarkan statement hari Jumat, tanggal 16 itu, saya memang melaporkan ke beliau bahwa saya sudah mendapatkan SPDP yang di mana dalam SPDP itu sudah ditetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka,” terang Yulianto. 

“Saya kan pelapornya [kasus SMS ancaman]. Selaku pelapor saya kan sesuai putusan MK itu mendapat tembusan. Nah, ini,” ujar dia sambil menunjukkan SPDP HT dan melarang wartawan untuk memfoto.

Yulianto menambahkan, “Ini bukti pak JA (jaksa agung) menyampaikan itu enggak ujug-ujug, juga doorstop kan, beliau menyampaikan saya dapat informasi gitu kan, ya memang betul sudah jadi tersangka kok,” tambahnya.

Sedangkan soal Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan, bahwa HT belum ditetapkan tersangka karena kasusnya masih di tahap penyelidikan, Yulianto mengaku tidak paham.

“Masih penyelidikan kan, saksi waktu itu kan, saya tahu pak Martinus mungkin beliau kurang koordinasi.” 

“Tapi yang jelas kan penyidikan sendiri di bulan, tahun 2016 kan sudah penyidikan, ini dasarnya ini kan,” katanya sambil menunjukkan SPDP Hary Tanoe. 

Dalam surat dimulainya penyidikan perkara dugaan ancaman dan intimidasi tersebut tercatat sejak tanggal 15 Februari 2016. Sehingga ada kemungkinan Martinus
belum mengetahuinya. 

“Surat dimulainya penyidikan sejak 15 Februari 2016. Nah, jadi mungkin miss sajalah,” tutur dia lagi.

Hary Tanoe sendiri melalui kuasa hukumnya, Adi Dharma Wicaksono, melaporkan Prasetyo ke Bareskrim Polri, Senin (19/6), atas dugaan pencemaran nama baik. 

Prasetyo dituduh melanggar UU ITE Pasal 27 juncto Pasal 45 juncto Pasal 310, 311 KUHP karena menyebutnya sebagai tersangka.

Pewarta :Fadlan Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs