Kuasa hukum Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait kisruh dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Jakarta, Selasa (3/11). PT Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia yang mengelola sampah DKI Jakarta di Bantar Gebang berharap dapat segera berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan TPSP Bantar Gebang tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/15.

Jakarta, Aktual.com – Yulian Paonganan (Ongen), resmi menggaet Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk melakukan gugatan terhadap penahanan Ongen oleh polisi.

“Sudah resmi, Prof Yusril bersedia menjadi kuasa hukum. Ini setelah kami jelaskan duduk perkara yang dialami suami saya,” kata istri Onge, Wlisabeth kepada wartawan di Jakarta, ditulis Sabtu (16/1).

Elisabeth berharap, dengan bersedianya pakar hukum tata negara itu sebagai kuasa hukum suaminya, bisa memberikan solusi tepat terhadap penahanan Ongen atas tuduhan pelanggaran undang-undang pornografi, yang dinilai janggal.

“Saya betul-betul tidak mengerti bagaimana sebenarnya keadilan itu (pelanggaran UU Pornografi),” ungkap Elisabeth.

Ditambahkan Elisabeth, Yusril direncanakan bertemu dengan suaminya di Mabes Polri pada Jumat (15/1), namun karena Mantan Menteri Hukum dan HAM itu ada kesibukan lain, maka pertemuan akan dilakukan pada Senin (18/1) pekan depan.

Saat dikonfirmasi, Yusril membenarkan pernyataan pihak keluarga Ongen, untuk memakai jasanya sebagai kuasa hukum.

“Betul kita sudah diberi kuasa, hari ini rencana ke Bareskrim, tapi ada kesibukan. Baru Senin nanti ketemu,” ujar Yusril saat dihubungi.

Jika kasus ini berkaitan dengan Presiden Joko Widodo, Yusril mengatakan akan mencoba melakukan langkah mediasi.

“Kami akan bertemu presiden untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya, dan kami yakin Presiden Jokowi berjiwa besar melihat masalah ini,” tegas Yusril seraya menyebutkan kasus ini bisa dicarikan solusi terbaik untuk kemudian tidak menjadi bahan perdebatan.

Diketahui Ongen ditangkap pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE atas tulisannya di twitter #PapaMintLonte.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara