Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan pasal pidana hingga dirinya berambisi memanggil Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Jaksa Agung terkait dokumen tim pencari fakta (TPF) kasus Munir yang hilang.
“Jokowi sebaiknya menjelaskan pasal pidana apa yang disangkakan hingga ia memerintahkan Jaksa Agung untuk “memeriksa SBY” dalam urusan dokumen TPF Munir,” ujar Rachland dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (22/10).
Menurut dia, bila presiden sungguh-sungguh bermaksud mencari informasi mengenai isi laporan TPF Munir yang dokumennya diklaim istana “hilang”, kenapa harus menggunakan pihak kejaksaan.
“Jokowi sebenarnya bisa mengontak dan bertanya sendiri kepada Presiden RI ke 6 dengan berbagi niat baik dan kepedulian terhadap penuntasan kasus Munir,” ujar Rachland.
Menugaskan unsur kejaksaan, lanjut dia, akan mengirim pesan keliru yang merugikan nama baik orang lain, mengingat Jaksa Agung adalah otoritas hukum pidana.
“Perlu diingat, justru SBY adalah Presiden yang membentuk TPF Munir dan berperan besar dalam mendukung aparat hukum mengejar, mengungkap dan membawa para tersangka ke pengadilan,” jelasnya.
Kemudian, sambung Inisiator Pembentukan TPF Munir ini membeberkan, nama-nama yang direkomendasikan TPF untuk diperiksa, sudah sebagian besar diadili dan dipidana.
“Prasangka berencana yang dipamerkan Jokowi kepada SBY berbalik menimbulkan pertanyaan besar atas komitmennya sendiri pada penuntasan kasus,” tegas dia.
Presiden Jokowi, kata Rachland sengaja mengangkat isu dokumen hilang untuk mengalihkan perhatian publik dari kerasnya desakan yang ia hadapi agar inisiatif SBY menegakkan keadilan bagi Munir diteruskan.
“Bila itu benar, sungguh tercela perbuatan Presiden karena ia mempermainkan hukum dan rasa keadilan,” demikian Rachland mengakhiri.
(Laporan: Fadlan Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka