Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto

Jakarta, Aktual.com-Mabes Polri merilis kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, Bareskrim Polri.

“Terhadap perkara yang dilaporkan saudara Sandy Kurniawan statusnya telah di tingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).

Dia menjelaskan, surat palsu yang dimaksud adalah surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR RI Setya Novanto.

“Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Saksi-saksi yang sudah diperiksa 6 orang terdiri dari ahli pidana dan bahasa,” terang Setyo.

Kata Setyo, saat ini status kedua terlapor baik Agus Rahardjo selaku Ketua KPK dan Saut Situmorang sebagai Wakil Ketua masih saksi. Meski demikian, ia belum mendapat informasi kapan penyidik mengagendakan pemeriksaan untuk keduanya.

“Statusnya (Agus dan Saut) masih saksi terlapor. Sejauh ini mereka belum kami periksa karena ada tahapannya. Jadi saksi-saksi yang lain dulu,” ujar Setyo menambahkan.

Dalam SPDP yang diteken Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak pada Selasa (7/11), ditulis penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

 

Pewarta : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs