Jakarta, Aktual.com — Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan, oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11).

Selain hukuman penjara, anak buah Gubernur Alex Noerdin juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta. Yang apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.

Tuntutan tersebut berikan lantaran Jaksa KPK menanggap Rizal telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pengaturan lelang proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Jakabaring, Palembang, dengan PT Duta Graha Indah (sekarang bernama PT Nusa Konstruksi Engineering).

Pasalnya, karena pengaturan itu PT Nusa Kontruksi resmi mendapatkan proyek senilai Rp 199.635.000.000, tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Rizal Abdullah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan pertama,” papar Jaksa KPK, Nurul Widiasih.

Lantaran menjunjuk langsung PT Nusa Konstruksi untuk melaksanakan proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Palembang, anak buah Alex Noerdin itu mendapatkan komisi sebesar Rp 359.000.000.

Penerimaan uang ratusan juta itu juga diakui oleh Rizal. Menurutnya, sejak awal PT Nusa Konstruksi sudah menyatakan keinginannya untuk bisa menggarap proyek wisma atlet itu. Rizal mengakui, jika sejak awal dia memang dijadikan soal ‘fee’ sebesar lima persen.

Bukan hanya Rizal yang mendapatkan keuntungan, PT Nusa Konstruksi sebagai pelaksana proyek juga ikut menikmati laba yang didapat secara tidak sah. Terhitung PT Nusa Konstruksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp 49.010.199.000.

Namun demikian, keuntungan yang didapat Rizal dan PT Nusa Kontruksi justru membuat negara menjadi merugi. Total kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan Rizal adalah sejumlah Rp 54.700.899.000.

Menanggapi tuntutan tersebut, Rizal menegaskan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). “Kami melihat tuntutan KPK banyak berdasarkan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami meminta waktu dua minggu (untuk menyusun pledoi),” kata penasihat hukum Rizal, Arief Ramdhan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu