Jakarta, Aktual.com — Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali pernah marah besar terhadap dua pegawai Kementerian Agama, karena data terkait penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dibawa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, dalam data itu terdapat bukti penggunaan DOM untuk pengobatan istrinya, Wardatul Asriyahm

Kemarahan SDA terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan milik staf perjalanan, dan angkutan dinas pada Biro Umum Andri Alven di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9).

“Saat itu SDA marah dengan kami bertiga yaitu Rosandi, Nurfahmi, dan tentunya saudara. Dikarenakan SDA membaca temuan dar KPK terkait digunakannya DOM untuk membiayai paspor dari SDA dan membiayai pengobatan Wardatul Asriyah,” kata jaksa KPK Abdul Basir membacakan BAP milik Andri nomor 25.

Andri pun mengakui bahwa pernyataan yang tertuang dalam berkas BAP adalah fakta. “Iya betul pak,” ujarnya membenarkan.

Andri mengaku baru mengetahui jika SDA pernah menggunakan DOM untuk keperluan pribadinya, saat diajak oleh Rosandi dan Nurfahmi menghadap SDA. Bahkan dia baru tahu, SDA juga gunakan DOM untuk membuat paspor. “Saya juga nggak tahu, baru tahu malem itu,” kata dia.

Menurutnya, ketika itu bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Rosandi untuk mengubah transaksi pengobatan sang istri. “Kalau seingat saya bukan dihapus tapi dimajukan, di tanggalkan mundur bukan dihapus,” ujar dia.

Seperti diketahui, SDA didakwa telah menyelewengkan DOM saat menjaba sebagai Menag sejak 2011 hingga 2014. Total DOM yang diselewengkan yakni sebesar Rp 1.821.698.840. Dalam surat dakwaan SDA, DOM tersebut digunakan untu keperluan pribadi dan keluarganya.

Berikut rincian DOM yang diselewengkan SDA:

1. Membayar pengobatan anak sejumlah Rp 12,435 juta.

2. Membayar pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi terdakwa, keluarga dan ajudan ke Australia, untuk mengunjungi anaknya bernama Sherlita Nabila sejumlah Rp 226,833 juta.

3. Membayar transportasi dan akomodasi terdakwa, keluarga dan ajudan dalam liburan dan kepentingan lain di Singapura sejumlah Rp 95,375 juta.

4. Diberikan kepada saudara kandung bernama Titin Maryati sejumlah Rp 13,11 juta.

5. Membayar visa, transportasi dan akomodasi terdakwa, istri dan anak bernama Kartika dan Rendika serta staf pribadi istri bernama Mulyanah Acim untuk pengobatan SDA ke Jerman sejumlah Rp 86,73 juta.

6. Biaya tes kesehatan dan membeli alat tes narkoba untuk istri, anak dan menantu dalam rangka pemilihan anggota legislatif sejumlah Rp 1,99 juta.

7. Membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu, diberikan kepada kolega dan untuk kepentingan SDA yang seluruhnya Rp 936,658 juta.

8. Digunakan untuk membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transprotasi dan akomodasi untuk terdakwa, keluarga ke Inggris sejumlah Rp 51,97 juta.

9. Tunjangan Hari Raya (THR) sumbangan kepada kolega, staf dan pihak lain sejumlah Rp 395,685 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu