Jakarta, Aktual.com — Istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti membenarkan adanya pemberian uang sejumlah Rp 500 juta kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung.

Pemberian itu terungkap saat Evy dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap kepada bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11).

Awalnya, Hakim Ketua yang memimpin sidang Rio, Artha Theresia menanyakan apakah terdapat pemberian uang selain ke Rio. “Apakah ada pemberian lain?” tanya Hakim Artha.

Mendengar pertanyaan itu, Evy sontak terdiam. Namun, pada akhirnya Evy mengakui bahwa terdapat pemberian yang dilakukan oleh OC Kaligis kepada Maruli.

“Disampaikan (OC Kaligis) pada saya, ada sejumlah uang yang diberikan kepada orang di Kejangung. Maruli (Hutagalung),” kata dia.

Dalam kesempatan singkat itu, Evy juga mengaku pernah memberikan uang Rp 300 juta kepada OC Kaligis. Uang itu memang diperuntukan untuk petinggi Kejagung.

“Nilainya Rp 300 juta, tapi kalau ke Pak Gatot jumlahnya saya nggak ingat, nggak tahu berapa,” ujar Evy menerangkan adanya pemberian ke petinggi Kejagung.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Evy, disebutkan bahwa Dirdik pada Jampidsus Kejagung Maruli Hutagalung menerima uang Rp 500 juta dari Gatot Pujo Nugroho melalui pengacara senior OC Kaligis.

Tujuan pemberian uang untuk mengamankan status tersangka Gatot Pujo dalam perkara dugaan korupsi dana Bansos, yang menangani perkara Bansos Pemprov Sumut.

“Bahwa ada penyampaian Saudara OC Kaligis pada saya bahwa apabila kasus-kasus yang melibat para SKPD sampai Bansos, maka harus membayar fee sebesar 150.000 dollar AS, untuk memakai Lawyer OC Kaligis dan tim di luar kontrak,” demikian kutipan dokumen dalam BAP mili Evy Susanti yang beredar di awak media, Rabu (11/11).

Mendengar permintaan itu, Evy mengatakan bahwa dirinya sudah menerima informasi jika OC Kaligis sudah memberikan sejumlah uang. Menurut dia, uang itu senilai Rp 500 juta.

“Diberikan uang senilai Rp 500 juta kepada Maruli sebagai Jampidsus Kejagung karena terkait staf pemprov,” demikian kutipan pada BAP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu