Jakarta, Aktual.com — ‎Calon Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Lebak, Banten pada 2013 silam, Kasmin meyakini telah dijadikan ‘tumbal’. Kuasa hukum Kasmin, Posma Sabam Mahahan yakin jika kliennya sengaja dijerumuskan ke dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

“Itu jawaban yang tepat (klien saya jadi korban),” kata Posma, usai mendampingi Kasmin menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (18/8).

Dia pun lantas mencoba menjelaskan, mengapa kliennya menjadi korban. Pasalnya, dia mengaku jika uang suap yang ingin diberikan kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar merupakan modal yang dikeluarkan dari kocek adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana.

Dalam dakwaan untuk Ratu Atut, Wawan disebutkan diminta untuk menyediakan dana sebesar Rp 3 miliar oleh kakaknya itu sesuai permintaan Akil. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar.

Adapun maksud pemintaan uang tersebut oleh Akil, karena dia telah mempengaruhi putusan MK untuk menggagalkan kemenangan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam Pilkada Lebak 2013, dan memuluskan langkah pasangan Amir-Kasmin menjabat sebagai Bupati dan Wakil.

Lantaran hal itu, Wawan kemudian memerintahkan kuasa hukum pasangan Amir-Kasmin untuk menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Akil. Namun demikian, penyerahan uang itu urung terjadi, karena Akil mengatakan masih menjalani sidang untuk sengketa Pilkada Jawa Timur.

“Waktu itu dikatakan, mau ada pertemuan dengan Wawan, dikasih tahu Amir, ditelepon klien saya. ‘Ini sudah mau ketemu nih,’ (Wawan). ‘Oh gitu,’ (Kasmin). Ditanya lagi, dikonfirmasi, ‘emang udah ketemu?’ (Kasmin),” papar Posma.

Karena tidak bertemu Akil, Susi pun akhirnya membawa kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumah orangtuanya di Jakarta. Belum sempat uang itu diserahkan kepada Akil, Susi dan Wawan diringkus pihak KPK.

“Karena ada janji pada waktu Pilkada yang belum ditepati oleh seseorang itu. Dan dia penasaran, ‘masa ini bener nih?’ (Kasmin). Dicipoain lagi, diboongin jangan-jangan, gitu loh,” kata dia.

Seperti diwartakan sebelumnya, KPK telah resmi menahan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Lebak 2013, Amir Hamzah dan Kasmin, pada Selasa (18/8). Keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan, untuk kepentingan penyidikan kasus suap tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu