Jakarta, Aktual.com — Tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang Jero Wacik, Juraidah, Yunier Dolok Saribu dan Rusman mengakui jika namanya pernah dipinjam untuk dimasukan ke dalam surat pertanggungjawaban perjalanan dinas (SPPD).

Pengakuan itu disampaikan para saksi, yang merupakan pegawai negeri sipil di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, ketika jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Yadin menanyakan ihwal penandatanganan SPPD, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/10).

“Terkait SPPD, saksi pernah diminta tandatangannya?” tanya Jaksa Yadin kepada ketiga saksi secara bergantian.

Meski susunan dan pilihan kata ketiga saksi tersebut tidak sama, namun mereka mengakui pernah diminta untuk menandatangani SPPD yang uangnya diambil dari Dana Operasional Menteri (DOM). Ketiganya juga mengatakan, tidak pernah melakukan perjalanan dinas tapi tetap mendapatkan uang.

Para saksi itu juga mengakui jika yang meminta tandatangan dan menyerahkan uang adalah Murniyati Suklani, staf Tata Usaha Menteri. “Iya pernah. Saya diminta tanda tangan (SPPD) ini untuk DOM. Yang minta ibu Murni,” jelas Juraidah.

“Iya pernah (dipinjam nama). Yang minta ibu Murni. Iya dia bilang, ‘ya ada perjalanan dinas, tanda tangan’. Saya sebagai staf harus loyal. Satu kali (tanda tangan), Rp 500 ribu,” terang Yunier.

Begitu pula dengan jawaban Rusman, dia mengaku menandatangani SPPD untuk ke daerah Jawa. Nominalnya Rp 500 ribu. “Itu ke Jawa, daerahnya lupa. Saya kembalikan ke KPK Rp 500 ribu,” ujar Rusman.

Seperti diketahui, selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik didakwa telah menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga. Total DOM yang digunakan Jero mencapai Rp 8.408.617.149. Menurut jaksa, Jero menyelewengkan DOM sejak 2008 sampai 2011.

Adapun rincian yang digunakan yakni, Rp 7.337.528.802 untuk kepentingan pribadi dan Rp 1.071.088.347 untuk keluarga. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8.408.617.148 dari jumlah kerugian negara seluruhnya Rp 10.597.611.831.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu