Jakarta, Aktual.com — Bekas Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Saleh Bangun serta Chaidir Ritonga tiba-tiba muncul di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (10/11). Diduga kuat dia akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

Pantauan aktual.com, sosok Saleh muncul di gedung lembaga antirasuah sekitar pukul 08.45 WIB, 15 menit berselang Chaidir pun tiba. Keduanya tenang berjalan masuk ke gedung KPK.

Setelah Saleh dan Chaidir, Ajib Shah yang masih menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut juga turut hadir. Nampaknya, Ajib juga akan diperiksa terkait suap sejumlah pembahasan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan DPRD setempat.

Saleh mengaku kedatangannya adalah untuk memenuhi undangan KPK. “Diundang, saya diundang. Nanti saya akan bicara,” kata dia.

Namun demikian Saleh enggan berbicara mengenai kasus suap yang menjerat dirinya sebagai tersangka. Ketika ditanya apakah dirinya menerima uang dari Gatot, Saleh justru balik bertanya kepada awak media. “Siapa yang bilang (saya terima uang)?” tanya Saleh kepada wartawan.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak KPK, mengenai kehadira tiga legislator itu.

Seperti diketahui, Gatot Pujo Nugroho resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ke DPRD Sumut. Suap tersebut diberikan kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Tujuan pemberian uang tersebut untuk ‘memperlancar’ sejumlah agenda yang berhubungan dengan anggaran Pemerintah Provinsi Sumut, yakni persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 hingga penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut pada 2015.

Selain Gatot, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya selaku anggota DPRD Sumut. Mereka adalah Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap serta Sigit Pramono Asri.

Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby