Jakarta, Aktual.com – Kehadiran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seolah menjadi momok bagi daerah. Pasalnya, beberapa pemerintah daerah baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota mendapat penunsaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU).

Dengan kebijakan Menkeu ini, membuat para kepala daerah harus memutar otak untuk mengganti pos-pos anggaran di daerahnya. Hal ini justru ditakutkan dapat menganggu pelayanan publik dan laju pertumbuhan ekonomi di daerah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hafiz Thohir menyebut, pada dasarnya kebijakan penundaan atau pemangkasan DAU dalam APBNP 2016 ini bisa disebut langkah yang tepat. Namun demikian, pemerintah pusat juga tetap harus bisa membantu laju pertumbuhan ekonomi di daerah tetap terjaga.

“Bagi saya, daerah harus bisa mengalokasikan semua anggaran untuk menunjang pembangunan, supaya target pertumbuhan tetap terjaga. Pemerintah pusat juga bisa ikut menjaganya,” ujar Thohir di Jakarta, Senin (5/9).

Cara yang bisa dilakukan, kata dia, salah satunya, anggaran itu dikeluarkan melalui model multiyears atau perkerjaannya direvisi.

“Jadi, daerah tak perlu menyesalinya. Kecuali daerah perbaiki APBD-nya supaya bisa tetap berjalan tentu dgn mengurangi belanja yang tidak produktif,” jelas dia.

Meski demikian dia meyakini, dengan penundaan anggaran ini, laju pertumbuhan ekonomi di daerah pasti akan sangat terganggu.

“Ya pasti terganggu. Tapi kan itu berlaku sama hampir semuanya. Ini tantangan berat,” cetus dia.

Namun secara keseluruhan, DPR sendiri dapat menerima penyebabnya. Sebab sejauh ini, penerimaan negara sedang merosot.

“Ini sudah lebih baik daripada angin surga. Sri Mulyani cukup realistis dengan asumsi yang ada dan kondisi nyata seperti saat ini,” jelas politisi dari PAN ini.

Karena, kata dia, saat ini, pilihannya memanh anggaran harus dipotong, jika tidak maka pencapaian serapan APBNP 2016 tisak akan tercapai target-targetnya dengan penerimaan yang merosot tersebut.

“Dengan kontrol seperti ini, justru akan baik untuk APBN 2017 nanti, sebab APBN 2016 ini akan lebih riil dan kredibel,” tutur Thohir.

Pemerintah sendiri melalui Kemenkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi umum Tahun Anggaran 2016. Shingga DAU sebanyak Rp19,4 triliun untuk 169 pemerintah daerah akan dipangkas.

Belum lama ini, Menkeu menegaskan, pemangkasan dana transfer ke daerah, khususnya DAU), hanya bersifat penundaan. DAU yang ditunda ini nantinya akan disalurkan kembali kepada daerah.

“Penundaan ini tidak akan menganggu kondisi keuangan daerah sampai dengan akhir tahun. Terutama untuk pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah dan belanja modal atau infrastruktur,” janji Menkeu.

Menurut dia, daerah tetap akan bisa membayar gaji seluruh PNS, termasuk soal guru. Dana alokasi khusus (DAK) termasuk guru, sebut Menkeu, merupakan angka yang disampaikan dari Kemendiknas.

“Jadi saya pastikan, DAU hanya penundaan. Saya meminjam uang ke daerah, karena kami tidak ada uangnya,” pungkas dia.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka