Jakarta, Aktual.com — Menteri BUMN Rini Soemarno disebut sebagai orang berikut yang harus dicopot dari jabatannya, setelah RJ Lino diberhentikan dari Dirut Pelindo II.

“Rini kan juga melakukan pembiaran atas pelanggaran undang-undang. Jadi, Rini juga harus bertanggung jawab. Beliau juga terlibat perpanjangan kontrak JICT. Fakta-fakta itu terdokumentasi,” kata anggota DPR Komisi III, Masinton Pasaribu, Rabu (23/12).

Meski menyerahkan kepada presiden, Masinton yakin jika Rini akan diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan rekomendasi Pansus DPR (Baca: Paripurna DPR Setujui Rekomendasi Pansus Pelindo II Pecat Rini Soemarno dan RJ Lino).

“Kalau presiden saya yakin dan percaya beliau patuh kepada konstitusi dan undang-undang. Beliau bekerja bukan berdasarkan suka tidak suka, melainkan undang-undang. Kalau bawahannya melanggar undang-undang, ya harus diberhentikan,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh: