Banda Aceh, Aktual.com – Pemerintah Kota Banda Aceh memantau 48 lokasi di wilayah Kota Banda Aceh dalam rangka pelarangan perayaan Bahun Baru Masehi tahun 2016 untuk warga muslim di Banda Aceh.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Banda Aceh, Yusnardi, Kamis (31/12) menyebutkan pihaknya mengerahkan 470 personil dari Satpol PP dan WH, personil Dishub, Dai dari DSI dan personil dari SKPD untuk ditempatkan di 48 lokasi itu.
“Nanti akan ditambah lagi personil dari Kepolisian dan TNI,” ungkap Yusnardi.

Yusnardi juga menyebutkan lokasi-lokasi yang mulai akan di awasi dari sore Kamis (31/12) hingga detik-detik pergantian tahun, diantaranya, Kawasan Bundaran Simpang Lima, Taman Kuliner Kuta Alam, Arena PKA, TPI Lampulo, Kawasan Putro Phang, Jalan Teuku Umar, Simpang Jam, Simpang Surabaya, Cot Masjid, Jalan Muhammad Hasan, Hotel Grand Nanggroe, Pinggir Kali Lamseupeung, Jembatan Lamnyong, Kopelma Darussalam, Simpang Mesra, Kawasan Ulee Lheu dan lainnya.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Banda Aceh dalam beberapa tahun terakhir telah menjalankan kebijakan melarang perayaan Tahun Baru Masehi bagi warga muslim di Banda Aceh.

“Kita larang bagi warga muslim, karena bertentangan dengan aqidah Islam. Bagi non muslim kita tidak larang, tapi kita minta tidak merayakannya di tempat terbuka,” ujar Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal.

Ditegaskan Illiza, para pedagang juga dilarang menjual petasan, kembang api dan terompet kepada warga muslim di Banda Aceh.

Artikel ini ditulis oleh: