Anak-anak bermain di tempat penampungan eks-anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Panti Sosial Bina Insan Cipayung, Jakarta, Minggu (24/1). Sebanyak 114 eks-anggota Gafatar yang terdiri dari 53 orang dewasa dan 61 anak-anak ditampung di panti tersebut guna mendapatkan bimbingan psikologis serta diberikan materi mengenai NKRI dan agama. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Lombok, Aktual.com – Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) menggelar Rakenas I di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Yanto Mulya Pibiwanto, Ketua Forum Nasional LKSA-PSAA, saat ini di Indonesia diperkirakan terdapat lebih dari 8.000 Panti Sosial Asuhan Anak dengan 500.000 anak asuh.

“Mayoritas dari Panti Sosial Asuhan Anak ini dimiliki oleh masyarakat, baik perorangan, kelompok, maupun organisasi kemasyarakatan,” ungkapnya, di Lombok, Kamis (28/1).

Dia menjelaskan, mendirikan Panti bagi masyarakat adalah pertautan antara keyakinan spiritual dan keshalehan sosial.

“Namun saat ini pendirian dan operasional pengasuhan Panti tidak lagi cukup dengan modal keyakinan spiritual dan keshalehan sosial, tetapi wajib dibekali dengan pengetahuan (knowledge) terutama pengetahuan terkait regulasi dan undang-undang yang beririsan dengan perlindungan anak dan juga pemahaman akan isu perlindungan dan pengasuhan anak,” ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Naswardi anggota pokja bidang keluarga dan pengasuhan alternatif Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengatakan bahwa kondisi PSAA di Indonesia sangat beragam dan variatif.

Merujuk pada penelitian KPAI tahun 2015, sambungnya, ditemukan kesenjangan kualitas kelembagaan antar PSAA di Indonesia, yang berakibat pada kesenjangan layanan pengasuhan anak, selain itu KPAI juga menemukan fakta bahwa kebijakan sertifikasi kelembagaan PSAA belum berjalan baik dan maksimal.

“Kualitas sumber daya pengasuh sebagian PSAA masih terbatas, pengasuh PSAA milik masyarakat belum sepenuhnya berasal dari pekerja sosial profesional, sebagian pengasuh belum memiliki pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip dasar perlindungan anak dan rasio perbandingan antara pengasuh dengan anak asuh relatif rendah,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara