Jakarta, Aktual.com — Perjanjian kerjasama antara BUMN perhotelan, PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI) dan PT Grand Indonesia (GI) berpotensi merugikan negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporannya menyebutkan, HIN berpotensi menderita kerugian senilai Rp1,2 triliun, menyusul pelaksanaan kerjasama tersebut.

Kerjasama yang dimaksud adalah pengembangan lahan di kawasan super blok Hotel Indonesia melalui perjanjian Build, Operate dan Transfer (BOT). Dalam hal ini, CKBI sebagai penerima hak BOT dari HIN.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Darmadi Durianto mengatakan kesalahan terletak di kedua perusahaan tersebut. Menurutnya, ada ketidakberesan dalam perjanjian Build, Operate dan Transfer (BOT).

“Itu kan ada kesalahan di Grand Indonesia dan ada direksi lama PT HIN. Ada dua kesalahan. Yang Grand Indonesia tak benar melaksanakan izin kontraknya. HIN juga ketahuan banget belum setahun udah perpanjang kan,” ujar Darmadi di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2).

“Itu masalah juga. Jadi Grand Indonesia ini wanprestasi. Biaya pemeliharaan nggak diurus,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh: