Jakarta, Aktual.com – Kemendagri telah mengeluarkan list Pembatalan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Keputusan Mendagri tentang Pembatalan Perda Wilayah Jawa dan Bali. Pembatalan 3.143 ini disampaikan dengan mempertimbangkan berbagai parameter.

Diantaranya Perda yang menghambat investasi, perijinan, pelayanan dan diskriminatif sehingga menimbulkan dampak negatif pada perekonomian nasional. Perda yang dibatalkan juga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan.

“(Pembatalan) Perda sebagai dampak adanya peralihan urusan berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014, misalnya Urusan Bid ang Pendidikan, ESDM dan Kehutanan,” terang Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9).

Pembatalan perda juga dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Diharapkan, kebijakan pembatalan perda dapat mendukung kebijakan pemerintah yang mendorong pembangunan di daerah sebagai kunci tranformasi perekonomian nasional serta mendorong daya saing di Era Kompetisi.

“Mari kita samakan pemahaman, pandangan dan komitmen bersama, untuk mewujudkan Indonesia Hebat,” ucap Tjahjo.

Ditambahkan bahwa perda merupakan salah satu instrument hukum di dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan harus bersifat responsive, akomodatif dan akuntabel. Karenanya ke depan harus terbebas dari kepentingan-kepentingan politik yang dapat menghambat dunia investasi dan memperpanjang jalur birokrasi.

Langkah paska pembatalan perda bisa dilakukan daerah dengan mengoptimalkan capacity building aparatur daerah yang menangani masalah produk hukum daerah melalui penerapan ‘zero’ pembatalan dengan mengedepankan pembinaan dalam penyusunan perda melalui e-fasilitasi perda dan perkada.

Selain itu juga dengan meningkatkan komunikasi dan koordinasi penyusunan perda dengan mengoptimalkan e-perda yang sudah digagas oleh Ditjen Otda. Dan, dengan melakukan pertemuan Karo Hukum/Kabag Hukum se-Indonesia secara terencana, terpadu dan berkesinambungan.

“Kita perlu komitmen bersama serta dukungan atas Pengumuman Pembatalan 3.143 Perda oleh Bapak Presiden. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat kita kawal bersama menuju Indonesia Sejahtera,” demikian Tjahjo. (Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid