Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto memberikan potongan tumpeng kepada Anggota Senior Fraksi Partai Golkar Hadi Soesilo Didampingi Sekretaris Fraksi Azis Syamsuddin dan Bendahara Fraksi Robert J Kardinal saat syukuran ulang Tahun Fraksi Partai Golkar Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016). Syukuran ulang Tahun Fraksi Partai Golkar yang Ke - 48 ini jatuh pada tanggapan 13 Februari.

Jakarta, Aktual.com – Anggota Fraksi Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa sebanyak 50 anggota dari 91 anggota fraksi Golkar sudah memberikan tanda tangan persetujuan penolakan terhadap penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai ketua DPR RI menggantikan Setya Novanto.

Dukungan penolakan itu, dilakukan dalam rapat penggalangan tanda tangan yang dilakukan sejumlah anggota fraksi di ruang rapat BURT DPR RI.

“Yang sudah menyatakan dukungan atas penolakan penunjukan Pak Aziz sebagai ketua DPR ada sebanyak 50 anggota dari 91 anggota yang tercatat,” kata Ace disela-sela pertemuan, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (11/12).

“Dan selebihnya ada yang tidak hadir lantaran masih ada yang berada di luar kota dan kegiatan lainnya,” tambah dia.

Menurut dia, penggalangan tanda tangan penolakan terhadap penunjukan yang dilakukan terhadap Aziz Syamsuddin dilakukan sebagai bentuk keprihatinan anggota partai , khususnya yang berada di DPR RI, sebab penujukan itu dilakukan secara sepihak alias tidak melalui mekanisme partai yang berlaku.

“Penggalangan tanda tangan ini adalah inisiatif dri anggota dpr fraksi golkar yang prihatin atas oenetaoan aziz sebagai ketua DPR yang dilakukann secara sepihak oleh Novanto. Bukan pada (pribadi) Pak Aziz nya melainkan bagaiamana prosedur penunjukan itu dilakukan,” papar anggota DPR RI.

“Mekanismenya, penunjukan ketua DPR itu harus melalui rapat pleno DPP Partai Golkar dulu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Aziz Syamsuddin saat ini tengah menjabat sebagai ketua badan anggaran (Banggar) DPR RI. Selain itu, politikus Golkar ini juga merupakan anggota aktif komisi III yang bergerak dalam bidang hukum.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby