Barabai, aktual.com – Enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urin mendadak yang dilakukan oleh Propam dan satuan kerja terkait.
Sebagai bentuk pelatihan, mereka dikenakan sanksi selama 14 hari, termasuk kewajiban melaksanakan shalat lima waktu di mushala dengan pengawasan ketat, apel rutin, dan olahraga intensif.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menjelaskan bahwa sanksi tersebut merupakan langkah pelatihan sementara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. “Yang bersangkutan dikasih helm dan ransel untuk rutin melaksanakan apel pagi dan siang, dan olahraga kami paksakan tiga kali sehari, pelatihan rohani wajib melaksanakan shalat lima waktu di mushala dengan pengawasan ketat,” ujar Jupri.
Langkah ini menuai perhatian masyarakat, mengingat shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi umat Islam, bukan bentuk hukuman. Beberapa pihak mempersempit efektivitas pendekatan ini dalam memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Sebelumnya, keenam anggota tersebut tidak terdeteksi positif narkoba dalam tes rutin. Namun, setelah pendekatan mendadak yang dilakukan ke seluruh Polsek, ditemukan hasil yang berbeda. “Kami ubah gayanya, kami langsung turun dengan Propam, Satker kemudian ke seluruh Polsek pada minggu kemarin ada kami menemukan enam personel yang positif narkoba,” kata Jupri.
Pihak Polres HST menegaskan bahwa sanksi ini bukan satu-satunya tindakan yang akan diambil. Proses hukum dan disiplin internal tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Muhammad T. Sirojul Haq)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain