Menurut YLKI, biro umrah First Travel bukanlah satu-satunya biro atau agensi umrah nakal yang menelantarkan calon jamaahnya. (ilustrasi/aktual.com)

Depok, Aktual.com – Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, melanjutkan sidang terhadap tiga terdakwa kasus First Travel dengan agenda pembacaan nota keberatan terdakwa atau eksepsi dengan menyiapkan 96 saksi.

“Kami memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk membacakan eksepsi dengan alasan-alasannya,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifiano ketika ditemui di ruangannya sebelum sidang kasus First Travel di Depok, Senin (26/2).

Ia berharap dalam sidang lanjutan ini kuasa hukum bisa hadir sehingga bisa membacakan eksepsi. “Kalaupun tak hadir kami menyiapkan dari Posbakum (Pos bantuan hukum) sehingga tidak menghilangkan hak-hak terdakwa,” katanya.

Teguh mengatakan rencananya sidang kasus First Travel ini akan berjalan dua minggu sekali karena jalannya sidang akan berlangsung lima bulan.

Di antara saksi-saksi tersebut adalah artis Syahrini, selain itu juga dari Kementerian Agama, rekanan dari First Travel dan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid