Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang minggu lalu (Senin, 19/2) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana.

Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tiga terdakwa, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Tim JPU terdiri atas Heri Jerman, Lumunba Tambunan, dan Endang.

Sedangkan dari Kejari Kota Depok, yaitu Iya Zahra Lenggogeni, Tri Sumarni dan Ade Ramadhan.

Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp905.333.000.000,-.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid