Yogyakarta, Aktual.co — Sidang kasus UU ITE dengan terdakwa Florence Sihombing atau Flo kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Yogyakarta Rabu (26/11/2014) pagi.
Sidang ketiga ini berisi agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
Dalam sidang yang digelar sekitar 20 menit itu, JPU, RR Rahayu, memberikan tanggapannya terhadap sejumlah hal atas eksepsi (keberatan) terdakwa Florence Sihombing dalam sidang kedua lalu. Diantaranya adalah terkait surat dakwaan kepada terdakwa yang oleh JPU dinilai telah memenuhi syarat materiel sehingga sah secara hukum.
Dalam tanggapannya JPU juga berpendapat bahwa nota pembelaan atau eksepsi terdakwa pada hal 20-30 sudah masuk pada pokok perkara. Dimana untuk membuktikan benar atau tidaknya hal tersebut harus melalui proses persidangan. Sementara aspek yang diperiksa pada lingkup eksepsi mestinya adalah syarat formal dan material atau bukan pada pokok perkara.
“Kita berpendapat keberatan terdakwa dalam eksepsi tidak fokus pada pasal 156 ayat 1 KUHP. Melainkan telah masuk pada pokok materi perkara. Sehingga untuk membuktikan apakah benar atau tidak terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan harus dibuktikan di persidangan,” katanya.
Karena itu JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak keberatan terdakwa seluruhnya. JPU juga meminta majelis hakim tetap melanjutkan sidang kasus tersebut sesuai dakwaan yang dianggap telah sah menurut ketentuan hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
















