Keterangan Pertamina soal Audit Petral
Keterangan Pertamina soal Audit Petral

Jakarta, Aktual.com — Hasil audit forensik yang PT Pertamina yang menggunakan jasa akuntan asing asal Australia terhadap Petral sudah dilaporkan pihak Pertamina ke Komisi Pemberantasan Korupsi, pekan lalu. Padahal, sebelumnya pihak Pertamina mengakui tidak ada kerugian negara atas hasil audit yang dilakukan Kordamentha dalam kegeitan bisnis Petral-PES tahun 2012-2015.

Direktur Center For Budget Analysis Uchok Sky Khadafi menilai, hasil audit tersebut merupakan bentuk ketakutan Pertamina. “Ini terlihat sekali, bentuk ketakutan Pertamina, karena takut dokumen banyak dibaca dan diketahui publik,” ujar dia ketika dihubungi, Rabu (18/11).

Apalagi, sambung dia, selama ini Pertamina merupakan ladang uang bagi para koruptor yang di dalamnya. “Makanya dia pakai akuntan publik di luar, kan bisa melindungi,” kata dia.

Sementara dari pihak KPK menegaskan, bahwa audit kerugian negara hanya bisa dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal ini tidak bisa dilakukan oleh akuntan asing.

“Kalau terkait dengan kerugian nagara dalam tipikor, harus dilakukan instansi berwenang (BPK atau BPKP),” ujar Pelaksana tugas pimpinan KPK Indrianto Seno Adjie ketika berbincang dengan Aktual.com perihal laporan PT Pertamina soal audit Kordamentha, Selasa (17/11).

Dia mengatakan, meskipun terindikasi adanya penyelewengan yang berimbas kepada kerugian negara, audit Kordamentha tidak bisa dijadikan dasar hukum. Selain itu, menurut dia, memang didalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, memang disebutkan bisa menunjuk akuntan publik.

Namun dia menegaskan, bahwa audit akuntan publik dapat dikatakan sah jika ditunjuk oleh lembaga hukum atau BPK. Sedangkan Kordamentha merupakan perusahaan auditor asing asal Australia yang ditunjuk oleh Pertamina.

Selain itu, menurut Indriyanto, Pertamina pun mestinya tidak menggunakan akuntan asing. “Soal akuntan publik sebaiknya bukan asing,” kata dia.

Diketahui audit yang dilakukan Kordamentha berbanding terbalik dengan hasil audit BPK, sebagai lembaga negara yang sah. Dari hasil auidt BPK terhadap Petral periode 2012-2014, mendapat predikat ‘wajar’.

Berdasarkan dokumen audit BPK terhadap Petral yang dihimpun Aktual, Pertamina dan Petral/PES telah melaksanakan pengadaan minyak mentah dan produksi kilang secara wajar, minyak mentah yang diimpor telah menghasilkan yield yang optimal sesuai dengan kondisi kilang.

Hal itu juga telah sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1995, Permen BUMN No.Per-15/MBU/2012, Permen Keuangan No.154/PMK.03/2010, Kepmen ESDM No. 2576 K/12/MEM/2012 dan Surat Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP-0131/BPO0000/2014/S2, serta ketentuan-ketentuan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu