Jakarta, Aktual.com — Perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pengawas Aset Bangsa (FMPAB) melaporkan menteri ESDM Sudirman Said ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka membuat pelaporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Sudirman Said, terkait pemberian izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indoensia.
Salah satu perwakilan mahasiswa yang ditemui Aktual.com mengatakan, bahwa dalam laporan dugaan korupsi disampaikan kepada KPK berdasarkan bukti-bukti.
“Yaitu surat keputusan nomor 7522/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober tentang perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia sampai tahun 2021,” kata salah satu mahasiswa Varhan Abdul Azis di gedung KPK, Jumat (20/11).
Padahal, lanjut dia, surat rekomendasi kementrian ESDM kepada Kementrian Perdagangan, untuk memberikan izin eksport konsentrat untuk enam bulan kepada PT FI (28 Juli 2015 – 26 Januari 2016) dengan kuota eksport 775 ribu Matrik Ton (MT).
“Data perhitungan kerugian negara simulasi atas keluarnya surat keputusan nomor 7522/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober yang mengabaikan perintah renegosiasi dalam UU Minerba yang mengakibatkan PT FI tetap menikmati tarif royalti emas sebesar 1%,” tuntasnya.
Selain melaporkan, para mahasiswa juga menggelar demonstrasi untuk mendesak lembaga antirasuah ini, melakukan pemeriksaan kepada Menteri ESDM Sudirmn Said sehubungan dengan penerbitan surat nomor 7522 tentang pemberian ijin PT. Freeport Indonesia hingga tahun 2021 dan perpanjangan ijin eksport konsentrat Selama 6 bulan.
“Munculnya surat tersebut kami menduga dilanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentng pertmbangan dan Mineral dan batu bara demi kepentingan asing atau pribadi. Yang jelas merugikan keuangn negara,” kata Azis dalam orasinya kepada di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/11)
FMPAB pun meminta kepada presiden Joko Widodo untuk mencopot Sudirman Said dari jabatannya sebagi menteri ESDM. Apalagi presiden telah mengku tidak pernah mengintruksikan perpnjangan PT. Freeport.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby