Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti memberikan paparan tentang kinerja Polri pada tahun 2015 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12). Sepanjang tahun 2015 Mabes Polri memecat 335 anggotanya yang terbukti melakukan pelnggaran hukum berat. Anggota tersebut berasal dari berbagai polda di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku sangat menyesalkan, jika perkara yang ditangani kepolisian tidak sampai ke persidangan. Menurutnya hakekat hukum justru bisa diwujudkan melalui pengadilan.

“Buat apa kami (polisi) kalau kasus tidak sampai ke pengadilan? Kalau kasus hanya sampai di penyidik, jadi pertanyaan, apa tersangka benar bersalah, sampai di kejaksaan juga begitu. Tapi, kalau di pengadilan, ada ruang untuk memperdebatkan itu,” kata Badrodin saat menanggapi deponering kasus bekas pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Jumat (4/3).

Kapolri menilai, penyidik yang menangani perkara Abraham dan Bambang pasti kecewa dengan keputusan Jaksa Agung. Tapi, menurut Badrodin, bagaimana pun, deponering adalah haknya Jaksa Agung.

Namun, dalam nilai keadilan yang dilakukan Polri adalah melakukan penyelidikan, penyidikan hingga ke penuntutan atau pengadilan. Bila Polri saat ini dianggap kriminalisasi sambung Badrodin, harusnya dibuktikan di persidangan.

“Jadi kalau polisi dikira kriminalisasi, apakah benar nanti itu bersalah atau tidak, pengadilan yang akan menjawab. Hakim diharap memutus yang seadil-adilnya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu