Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly (tengah) bersama Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Bandung Emron Pangkapi (kedua kanan), Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Habil Marati (kedua kiri), Sekretaris Jenderal PPP muktamar Bandung Romahurmuziy (kanan), dan Sekjen DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Achmad Dimyati Natakusuma (kiri) menunjukkan surat kesepakatan islah Partai PPP usai mengadakan rapat pertemuan di Gedung Menkumham, Jakarta, Kamis (10/3). Hasil pertemuan rapat tersebut menyepakati adanya islah seutuhnya dengan membentuk tim kecil dari 2 kubu Djan farid - SDA dan Romahurmuziy - Emron Pangkapi untuk islah Partai Persatuan Pembangunan (PPP). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/16. *** Local Caption ***

Jakarta, Aktual.com — Sidang perdana gugatan PPP kubu Djan Faridz terhadap Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ditunda sampai 29 Maret 2016.

Sidang ditunda karena tidak dihadiri pihak Menkopolhukam dan Menkumham, sedangkan Presiden diwakili oleh pihak dari Kementerian Sekretariat Negara.

“Sidang selanjutnya tanggal 29 Maret 2016 karena Tergugat II dan III tidak hadir dalam sidang,” kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3).

Presiden, Menkopolhukam dan Menkumham digugat oleh PPP kubu Djan Faridz karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan dilakukan, kata Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Humphrey R Djemat, karena Menkumham sebagai pelaksana dibawah pengawasan dan koordinasi Presiden serta Menkopolhukam tidak mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta sesuai Putusan MA Nomor 601/ 2015, melainkan mengesahkan kembali kepengurusan Muktamar Bandung.

“Karena perbuatan itu, Presiden, Menkopolhukam dan Menkumham yang tidak mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta termasuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum.”

Menurut Humphrey, pihaknya menerima kerugian materil berupa tidak dapat menerima dana bantuan partai politik pada 2015, dan kerugian inmateril berupa ketiadaan kepastian hukum dan hak politik.

Dalam tuntutannya, PPP meminta SK Menkumham tentang pengesahan kembali kepengurusan Muktamar Bandung dibatalkan, dan menghukum pemerintah untuk mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta serta menuntut ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp1 triliun.

Sebelumnya Menkumham Yasonna mengatakan, keputusan mengesahkan kembali kepengurusan Muktamar Bandung karena MA menolak mengesahkan Muktamar Jakarta dan hanya mengesahkan kepengurusan dari Muktamar itu.

Kemkumham, ujar dia, juga telah mengirim surat meminta sejumlah persyaratan kepada kubu Muktamar Jakarta, tetapi syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi sehingga pengesahan kembali kepengurusan Muktamar Bandung dilakukan untuk mengatasi kekosongan kepengurusan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu