Jakarta, Aktual.com — Sidang lanjutan praperadilan terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras kembali dilanjutkan, Kamis (24/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang sedianya bakal digelar pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembuktian pihak termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pihak KPK rencananya bakal menghadirkan saksi yang masih dirahasiakan.
Diketahui, sidang kemarin Boyamin Saiman selaku pihak pemohon gugatan membeberkan sejumlah dokumen kepada hakim. Bukti tersebut sebanyak 44 dokumen bahwa kasus RS Sumber Waras sudah sepatutnya naik ke tingkat penyidikan dari penyelidikan.
Boyamin selaku koordinator MAKI menyebutkan bahwa seluruh dokumen yang dia miliki berkaitan dengan kepemilikan, atau pun soal pembelian lahan rumah sakit seluas 3,7 hektare tersebut.
40 dokumen dari pihak RS Sumber Waras dan Pemprov DKI pun disodorkan ke hakim. Beberapa di antaranya meliputi laporan hasil rapat membahas Pembelian tanah RS Sumber Waras tanggal 5 September 2014, evaluasi capaian program kesehatan DKI Jakarta, Rencana Strategis Dinas Kesehatan DKI Jakarta 2013-2017 yang menyatakan tidak terdapat rencana pembangunan RS Khusus Kanker maupun pembelian lahan RSSW.
Kemudin, ada pula surat Gubernur DKI Laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan tanggal 3 Agustus 2015 No. 740/.1.93 terkait protes Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas lahan RS Sumber Waras, dan LHP BPK tahun 2014 tanggal 17 Juni 2015 soal pengadaan lahan RS Sumber Waras terkait kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu